Diduga Sekap Wanita, Oknum Polisi Tegal Kota Dilaporkan ke Bareskrim
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N kini memasuki babak baru di tingkat pusat. Laporan resmi yang dilayangkan korban ke Bareskrim Polri pada Juli 2026 lalu terus didalami tim penyidik Mabes Polri guna mengusut tuntas serangkaian tindak pidana yang menggegerkan warga Tegal tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan nasional setelah terungkap bahwa korban, seorang wanita berinisial M (30), diduga mengalami penderitaan fisik dan psikis selama bertahun-tahun. Laporan ke Bareskrim Polri ini mencakup dugaan penyekapan, penganiayaan berat dengan air keras, hingga pemaksaan konsumsi dan peracikan narkotika jenis sabu di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Ilustrasi: Garis polisi di lokasi kejadian perkara di daerah Tegal terkait kasus hukum oknum anggota Polri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian dan kuasa hukum korban, Aiptu N diduga melakukan penyekapan terhadap M yang merupakan istri sirinya. Kejadian memilukan ini disinyalir telah berlangsung secara bertahap sejak akhir tahun 2023, namun mencapai puncaknya pada insiden penyiraman cairan kimia yang terjadi pada September 2025.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami pastikan penanganan terhadap Aiptu N dilakukan secara profesional dan transparan. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam penanganan intensif,” ujar AKBP Heru saat memberikan keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban M, yang didampingi oleh tim kuasa hukum, akhirnya memberanikan diri melapor ke Jakarta. Selama disekap, korban mengaku mendapatkan intimidasi luar biasa, termasuk ancaman menggunakan senjata api, sehingga ia tidak berdaya untuk melarikan diri atau mencari bantuan dari warga sekitar rumah kontrakan mereka di Tegal.
Fakta mengejutkan lainnya yang ditemukan penyidik adalah hasil tes urine Aiptu N yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Temuan ini memperkuat kesaksian korban yang menyebut dirinya kerap dipaksa oleh pelaku untuk ikut mengonsumsi bahkan meracik barang haram tersebut di dalam rumah tempat penyekapan berlangsung.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa selain proses pidana yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Aiptu N juga menghadapi konsekuensi berat di internal kepolisian. Bidpropam Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan kode etik dan menempatkan oknum tersebut dalam Penempatan Khusus (Patsus) sejak informasi ini viral.
Seorang anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, turut memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ia mendesak agar hukuman bagi pelaku diperberat karena statusnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Gilang menekankan pentingnya reformasi pengawasan internal Polri agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hingga saat ini, kondisi korban M masih dalam pemulihan akibat luka bakar serius yang mencapai 47 persen di tubuhnya akibat siraman air keras. Pendampingan psikis juga terus diberikan karena trauma mendalam akibat penyekapan dan kekerasan seksual menyimpang yang diduga dilakukan oleh Aiptu N selama masa penyekapan tersebut.
Pihak Mabes Polri melalui Bareskrim terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi ahli dan hasil visum terbaru. Masyarakat Tegal dan Indonesia kini menantikan keadilan ditegakkan secara maksimal bagi korban. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat Anda akses melalui portal berita nasional seperti Kompas TV.
Langkah tegas Polri dalam memproses Aiptu N diharapkan menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam membersihkan oknum-oknum bermasalah. Publik kini terus mengawal jalannya proses hukum agar transparansi tetap terjaga hingga persidangan nanti. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi integritas kepolisian di mata warga Tegal khususnya.
***
Sumber Utama: Humas Polri, Kompas TV, dan Tribunnews.