Pilkades Serentak, Perangkat Desa Tegal Tekankan Netralitas di Pendopo Amangkurat
SLAWI – Menjelang pesta demokrasi tingkat desa yang krusial, Pemerintah Kabupaten Tegal mempertegas aturan main bagi seluruh aparatur pemerintah tingkat bawah. Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Amir Makhmud, memimpin langsung sosialisasi netralitas perangkat desa pada Sabtu (24/10/2026).
Acara yang berlangsung khidmat di Pendopo Amangkurat, Slawi, ini dihadiri oleh ratusan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah. Fokus utama pertemuan ini adalah menjamin integritas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang tahapannya mulai memasuki fase krusial pekan ini.
Amir Makhmud dalam arahannya menegaskan bahwa netralitas perangkat desa bukanlah sekadar imbauan, melainkan kewajiban konstitusional. Ia mengingatkan bahwa perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik yang harus berdiri di atas semua golongan, tanpa memihak calon mana pun.
“Saya instruksikan kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Tegal untuk menjaga jarak aman dari politik praktis. Tugas Anda adalah melayani masyarakat dan memastikan kondusivitas wilayah, bukan menjadi tim sukses terselubung,” tegas Amir di hadapan para peserta sosialisasi.
Langkah tegas ini diambil menyusul dimulainya periode krusial Pilkades Serentak di Jawa Tengah. Berdasarkan data terkini, sebanyak 1.231 desa di 12 kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Tegal, mulai melaksanakan tahapan inti pemilihan pada rentang Oktober hingga Desember 2026.
Ilustrasi: Suasana sosialisasi netralitas di Pendopo Amangkurat Slawi dalam rangka persiapan Pilkades Serentak 2026.
Di Kabupaten Tegal sendiri, terdapat sekitar 117 desa yang dijadwalkan menggelar pemungutan suara dalam waktu dekat. Besarnya skala pemilihan ini membuat potensi gesekan horisontal di tingkat akar rumput menjadi perhatian serius bagi jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, menjelaskan bahwa dasar hukum netralitas ini sangat kuat. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa serta PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Dalam aturan terbaru, perangkat desa yang terbukti tidak netral atau terlibat aktif dalam kampanye calon kepala desa dapat dikenai sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap,” ungkap Teguh dalam laporannya.
Sosialisasi ini juga mencakup batasan penggunaan fasilitas desa. Amir Makhmud melarang keras penggunaan aset desa seperti balai desa, kendaraan dinas, maupun alat tulis kantor untuk kepentingan kampanye calon tertentu. Ia meminta masyarakat aktif mengawasi hal ini di lapangan.
Pemerintah daerah telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Tegal atau langsung kepada tim pengawas kecamatan untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Selain masalah netralitas, aspek keamanan juga menjadi sorotan utama. Pilkades seringkali memiliki tensi politik yang lebih tinggi dibandingkan pemilihan umum lainnya karena kedekatan personal antara calon dan pemilih. Oleh karena itu, sinergi antara perangkat desa dan aparat keamanan sangat dibutuhkan.
Pj Bupati juga menyinggung pentingnya menjaga keutuhan sosial pasca-pemilihan. Kita tidak ingin persaudaraan di desa rusak hanya karena perbedaan pilihan yang sesaat. Perangkat desa harus menjadi perekat kembali bagi warga yang mungkin sempat terkotak-kotak selama masa pemilihan.
Berdasarkan pantauan lapangan, para perangkat desa menyambut baik kejelasan regulasi ini. Sebagian besar menyadari bahwa sikap netral justru melindungi mereka dari potensi konflik kepentingan dan intimidasi dari pihak-pihak yang sedang berkompetisi dalam Pilkades Serentak 2026.
Persiapan teknis terus dimatangkan oleh Dispermasdes bersama jajaran kecamatan. Anda bisa memantau perkembangan tahapan Pilkades ini melalui portal berita daerah seperti Radar Tegal yang menyajikan informasi terkini seputar dinamika politik lokal di tingkat desa.
Pihak kepolisian dari Polres Tegal juga menyatakan kesiapannya mengawal jalannya Pilkades. Pengamanan akan diperketat di desa-desa yang masuk dalam kategori rawan konflik. Sosialisasi di Pendopo Amangkurat hari ini menjadi titik tolak untuk mewujudkan Pilkades yang bermartabat.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan Pilkades Serentak di Tegal tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa dinodai praktik politik uang maupun ketidaknetralan aparat. Harapan publik adalah lahirnya pemimpin desa yang berkualitas melalui proses demokrasi yang jujur dan adil.
Pertemuan di Pendopo Amangkurat diakhiri dengan pembacaan ikrar netralitas oleh perwakilan perangkat desa. Ikrar ini menjadi janji suci mereka untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan meski di tengah pusaran kompetisi politik lokal yang memanas.
***
Sumber Utama: Pemerintah Kabupaten Tegal, Radar Tegal, ANTARA News Jawa Tengah.