Oknum Polisi Tegal Diduga Siram Air Keras ke Warga Cirebon
Kasus penganiayaan berat yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah Tegal memasuki babak baru yang krusial pada penghujung Oktober 2026 ini. Publik terus mengawal perkembangan hukum atas tindakan keji berupa penyiraman air keras terhadap seorang wanita asal Cirebon yang sempat viral beberapa bulan lalu.
Peristiwa yang mengguncang institusi Polri ini melibatkan Aiptu N, mantan Kanit Reskrim salah satu Polsek di jajaran Polres Tegal Kota. Ia diduga kuat melakukan penyiksaan sistematis terhadap istri sirinya, MAN (30), warga Harjamukti, Cirebon, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Keadilan yang dinanti korban mulai menemui titik terang setelah berkas perkara penganiayaan berat dan penyalahgunaan narkotika ini dinyatakan lengkap. Saat ini, fokus utama tertuju pada proses persidangan yang mengungkap fakta-fakta mengerikan di balik dinding rumah kontrakan mereka di wilayah Tegal.
Ilustrasi: Garis polisi terpasang di lokasi kejadian perkara kasus penganiayaan berat di wilayah hukum Tegal.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan Bareskrim Polri, puncak aksi keji Aiptu N terjadi saat ia menyiramkan cairan asam pekat ke tubuh korban. Insiden tersebut mengakibatkan MAN menderita luka bakar serius yang mencapai 47 persen pada bagian kiri tubuh dan wajahnya.
Aksi penyiraman air keras ini sebenarnya terjadi pada September 2025, namun baru terungkap ke publik pada Juli 2026. Korban selama ini bungkam karena berada di bawah ancaman senjata api dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut secara terus-menerus.
“Korban mengalami trauma fisik dan psikis yang sangat mendalam. Luka permanen akibat air keras tersebut mengubah hidupnya selamanya,” ujar perwakilan tim kuasa hukum korban saat ditemui di pengadilan. Ia menegaskan tidak ada kata damai untuk perbuatan yang dianggap tidak berprikemanusiaan tersebut.
Selain penganiayaan fisik, fakta mengejutkan lainnya adalah keterlibatan Aiptu N dalam jaringan narkotika. Selama penyekapan, korban mengaku dipaksa mengonsumsi sabu dan bahkan diminta membantu meracik barang haram tersebut. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine pelaku yang dinyatakan positif.
Pihak Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bertindak tegas dengan menempatkan Aiptu N di Penempatan Khusus (Patsus). Proses sidang kode etik juga telah berjalan paralel dengan proses hukum pidana yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini dapat dipantau melalui portal berita resmi Kompas Regional yang terus memperbarui status hukum pelaku. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang mencoreng nama baik korps.
Kapolres Tegal Kota dalam keterangan persnya memastikan bahwa perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama mereka. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikososial bagi korban asal Cirebon tersebut.
Masyarakat di Tegal dan Cirebon memberikan dukungan penuh bagi MAN melalui berbagai gerakan solidaritas di media sosial. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi Aiptu N, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan ancaman bagi warga.
Upaya transparansi terus dikedepankan oleh penyidik guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. Anda bisa melihat bagaimana proses hukum ini menjadi ujian bagi komitmen “Polri Presisi” dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tanpa pandang bulu.
Hingga hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2026, kondisi kesehatan MAN dilaporkan mulai stabil meski masih harus menjalani serangkaian operasi rekonstruksi kulit. Biaya pengobatan yang besar menjadi beban tersendiri, namun beberapa pihak swasta di Cirebon mulai menggalang donasi bantuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengawasan internal kepolisian di tingkat daerah agar deteksi dini terhadap penyimpangan perilaku anggota dapat berjalan efektif. Kita semua berharap vonis pengadilan nantinya mampu memberikan rasa keadilan yang setimpal bagi penderitaan korban.
Perjalanan kasus ini masih cukup panjang, namun ketegasan hukum yang diperlihatkan sejauh ini memberikan sinyal positif bagi penegakan HAM di Indonesia. Mari kita terus mengawal kasus ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap dijatuhkan bagi sang oknum polisi.
***
Sumber Utama: Kompas Regional, Tribun Jateng, Detik News.