Sikat Jaran 2026: Polres Tegal Berantas Maling Motor di Pemukiman
Kepolisian Resor (Polres) Tegal secara resmi mengintensifkan pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2026 guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah pemukiman penduduk. Langkah strategis ini dilakukan menyusul meningkatnya mobilitas masyarakat di penghujung tahun 2026.
Operasi yang digelar serentak di bawah arahan Polda Jawa Tengah ini menargetkan pembersihan jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor. Wilayah Kabupaten Tegal menjadi salah satu fokus utama karena karakteristik daerahnya yang memiliki banyak kawasan perumahan padat.
Ilustrasi personil Polres Tegal saat melakukan patroli keamanan di wilayah pemukiman.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan represif terhadap pelaku kejahatan jalanan. “Kami telah memetakan titik-titik rawan di wilayah Slawi, Kramat, hingga Adiwerna yang sering menjadi sasaran,” ujarnya pada Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan data hasil evaluasi pekan ketiga Oktober, tim gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran telah mengidentifikasi sejumlah residivis yang kembali beraksi. Modus operandi yang sering ditemukan adalah merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T dalam hitungan detik.
Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dengan sistem pengamanan minim pada jam-jam rawan, yakni dini hari dan saat jam kerja. Polres Tegal mencatat bahwa kewaspadaan masyarakat dalam mengunci ganda kendaraan masih perlu ditingkatkan secara masif.
Selain melakukan penangkapan terhadap Target Operasi (TO), personel kepolisian juga dikerahkan untuk melakukan patroli dialogis. Petugas menyisir pemukiman warga guna memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang aktif dan mandiri.
AKP Luis Beltran menambahkan bahwa dukungan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) di lingkungan RT/RW sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku. “Rekaman digital menjadi bukti vital yang mempercepat proses pengejaran komplotan lintas daerah ini,” tegasnya dalam rilis resmi.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap (motor bodong). Tindakan membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat pasal penadahan, yang secara tidak langsung mendukung ekosistem kejahatan curanmor tetap tumbuh di wilayah Tegal.
Anda dapat memantau perkembangan situasi keamanan terkini dan layanan pengaduan melalui portal resmi Polres Tegal. Masyarakat diminta segera melapor melalui call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Hingga hari ini, Sabtu (24/10), beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian telah berhasil diamankan di Mapolres Tegal. Proses verifikasi dokumen sedang dilakukan agar kendaraan tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Operasi Sikat Jaran Candi 2026 diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah tetap menjadi prioritas utama demi terciptanya ketertiban umum yang berkelanjutan.
***
Sumber Utama: Humas Polri