Pastikan Keabsahan, Panitia Tegal Verifikasi Faktual Ijazah Calon Kades
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) secara resmi memulai tahapan krusial dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026.
Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan verifikasi faktual berkas administrasi dan ijazah para bakal calon kepala desa oleh Panitia Kabupaten yang dipusatkan di Slawi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Proses ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menjamin integritas dan legalitas para pemimpin tingkat desa yang akan bertarung pada pemungutan suara Februari 2027 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, menegaskan bahwa verifikasi ijazah menjadi prioritas utama panitia untuk mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.
“Kita tidak ingin ada permasalahan ijazah palsu atau administrasi yang tidak valid setelah calon ditetapkan. Maka hari ini, tim terjun langsung melakukan validasi,” ujar Dessy saat ditemui di Slawi.
Ilustrasi: Suasana koordinasi Panitia Pilkades Kabupaten Tegal terkait verifikasi berkas administratif di Slawi.
Verifikasi faktual ini melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengecekan ijazah madrasah.
Panitia Kabupaten membagi tim ke dalam beberapa kelompok kerja untuk melakukan supervisi terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang telah terbentuk di 117 desa peserta gelombang pertama.
Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 117 hingga 119 desa di Kabupaten Tegal yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada akhir tahun 2026 hingga awal tahun 2027.
Hal ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun untuk satu periode kepemimpinan di seluruh Indonesia.
“Proses verifikasi dokumen ini kami lakukan secara transparan. Setiap ijazah diperiksa keabsahan stempel, nomor induk, hingga sinkronisasi data pada pangkalan data pendidikan,” tambah Dessy.
Anda bisa memantau perkembangan tahapan ini secara lengkap melalui laman resmi Dispermades Kabupaten Tegal untuk mendapatkan informasi jadwal terkini.
Selain ijazah, dokumen administrasi lain seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan dokumen kependudukan juga diperiksa secara detail oleh tim verifikator.
Ketatnya proses verifikasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tegal yang sejak awal mendorong transparansi.
Ketua APDESI Kabupaten Tegal menyatakan bahwa verifikasi faktual sejak dini sangat penting untuk menjaga marwah demokrasi desa dan memastikan calon yang maju benar-benar berkualitas secara legal.
Pihak kepolisian dari Polres Tegal juga turut mengawal jalannya tahapan ini guna mengantisipasi potensi gesekan antar pendukung bakal calon selama proses pemeriksaan berkas berlangsung di lapangan.
Kapolres Tegal dalam rakor Forkopimda sebelumnya telah mengingatkan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi rakyat yang paling rentan terhadap konflik horisontal jika administrasinya tidak tertib.
Hingga sore hari ini, tim Panitia Kabupaten melaporkan bahwa sebagian besar berkas dari desa-desa di wilayah Kecamatan Slawi, Adiwerna, dan Kramat telah melewati pemeriksaan tahap awal.
Namun, panitia memberikan catatan perbaikan bagi beberapa bakal calon yang memiliki perbedaan penulisan nama antara ijazah dasar dengan dokumen kependudukan terbaru seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Bagi yang ditemukan ketidaksesuaian administrasi ringan, kami berikan waktu untuk melakukan klarifikasi ke instansi terkait sebelum batas akhir penetapan calon,” kata salah satu verifikator lapangan.
Pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya verifikasi ini dengan memberikan masukan jika mengetahui adanya dugaan kecurangan administratif.
Transparansi informasi mengenai profil para bakal calon kepala desa rencananya juga akan diunggah pada portal Pemerintah Kabupaten Tegal agar dapat diakses publik luas.
Dengan dimulainya verifikasi faktual ini, diharapkan tahapan pendaftaran calon yang dibuka pada November 2026 nanti dapat berjalan mulus tanpa hambatan administratif yang berarti.
Kesuksesan Pilkades Serentak di Tegal pada tahun 2026 ini akan menjadi barometer bagi penyelenggaraan demokrasi tingkat desa di wilayah Jawa Tengah dengan aturan masa jabatan delapan tahun yang baru.
Kita semua tentu berharap pemimpin desa yang terpilih nantinya adalah sosok yang jujur, amanah, dan memiliki kompetensi yang tervalidasi sejak dari proses pendaftaran awal.
Panitia Kabupaten berkomitmen untuk tetap berpegang pada aturan Peraturan Bupati Tegal serta regulasi nasional dalam setiap pengambilan keputusan terkait kelulusan administrasi calon kades.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi masih terus berlangsung secara simultan di beberapa titik kantor kecamatan guna memastikan seluruh data tervalidasi tepat waktu sesuai jadwal.
Setelah tahap verifikasi ini usai, panitia akan melanjutkan pada tahap penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk menjamin hak suara seluruh warga desa yang memiliki hak pilih sah.
***
Sumber Utama: Dispermades Kabupaten Tegal & Portal Berita Pemerintah Kabupaten Tegal