Polres Tegal Terapkan KUHP Baru Jerat Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Polres Tegal mulai menerapkan secara tegas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam menangani kasus kriminalitas di daerah. Langkah ini diambil guna menjerat tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pengungkapan dugaan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun di Desa Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Satreskrim Polres Tegal secara resmi menggunakan pasal-pasal dalam UU KUHP baru untuk memproses tersangka berinisial AM yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Tegal melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Muzaki mengonfirmasi bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih modern. Ia menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur akan ditangani dengan sangat serius dan profesional.
Ilustrasi Pengungkapan Kasus Kriminal di Polres Tegal (Foto: Dok. Istimewa)
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian terungkap setelah ibu korban mendengar tangisan kencang anaknya dari arah rumah tetangga. Saat didatangi, ibu korban mendapati kondisi anaknya dalam keadaan trauma sementara pelaku melarikan diri.
Aksi AM sempat memicu amarah warga setempat yang sempat mengepung lokasi kejadian. Beruntung, aparat dari Polres Tegal segera tiba di lokasi untuk meredakan situasi dan melakukan evakuasi terhadap tersangka guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Kamis (22/10/2026), AKP Ahmad Muzaki menjelaskan bahwa penyidik menyangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023. Aturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih spesifik terkait perlindungan terhadap anak.
Meskipun tersangka AM masih dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena berusia 17 tahun, polisi tetap melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan melebihi lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif tersangka dipicu oleh pengaruh negatif konten media sosial yang tidak layak tonton. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterangan tersangka sembari mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat berkas penyidikan di pengadilan.
Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin menambahkan bahwa pihaknya menjamin pendampingan psikologis bagi korban balita tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke unit PPA jika mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual di lingkungan mereka tanpa rasa takut.
Penerapan UU KUHP baru oleh Polres Tegal ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual. Anda bisa memantau perkembangan kasus ini secara berkala melalui kanal resmi kepolisian atau portal berita regional seperti Tribun Jateng untuk fakta terbaru.
Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak dan akses gawai. Kolaborasi antara warga dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Tegal dari ancaman predator seksual.
***
Sumber Utama: Berita Merdeka, Tribun Jateng, Humas Polres Tegal