Kelola Judi Bola di TikTok, Pemuda Tegal Diringkus Polda Jateng
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik judi daring yang merambah platform media sosial. Kali ini, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil membongkar modus perjudian berkedok hiburan di aplikasi TikTok yang melibatkan seorang pemuda berinisial MR (27).
Kasus yang mencuri perhatian publik di wilayah Jawa Tengah, termasuk Tegal dan sekitarnya ini, terungkap setelah petugas melakukan patroli siber intensif. MR diduga kuat mengelola akun TikTok yang menyiarkan pertandingan sepak bola virtual secara langsung sebagai sarana taruhan tebak skor bagi para pengikutnya.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh jajaran Polda Jateng pada Sabtu (24/10/2026). Meskipun tersangka berdomisili di Kabupaten Kudus, namun jangkauan aktivitas ilegalnya mencakup berbagai daerah di Jawa Tengah karena sifatnya yang berbasis digital dan dapat diakses oleh siapa saja di ruang siber.
Ilustrasi: Penangkapan pelaku judi online oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa modus yang dijalankan MR tergolong kreatif namun melanggar hukum. Tersangka memanfaatkan fitur siaran langsung (live) di TikTok dengan nama akun “DrogNovv Backup” untuk menggaet para pemain judi.
Dalam siaran tersebut, MR menyuguhkan permainan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation dengan gim legendaris Winning Eleven 2010. Sambil memainkan gim tersebut, ia membuka kesempatan bagi penonton untuk mempertaruhkan uang mereka dengan menebak skor akhir pertandingan yang sedang berlangsung.
Bagi Anda yang gemar berselancar di media sosial, praktik semacam ini mungkin terlihat seperti hiburan biasa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya transaksi keuangan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka sebelum pertandingan dimulai sebagai syarat untuk ikut serta dalam taruhan.
Berdasarkan penyidikan, MR memungut komisi sebesar 5 persen dari setiap taruhan yang masuk. Aktivitas ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang hingga puluhan juta rupiah dari para korbannya.
Petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, pada Kamis malam (22/10/2026). Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan praktik perjudian daring yang dikelola oleh pemuda tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer, mikrofon, kamera beserta tripod, hingga satu set konsol PlayStation yang digunakan untuk siaran. Polisi juga menyita rekening bank milik tersangka yang berisi saldo sekitar Rp25 juta.
Informasi selengkapnya mengenai pengungkapan kasus ini dapat Anda akses melalui portal berita resmi seperti Antara News yang terus memperbarui data terkait operasi pemberantasan judi daring di wilayah hukum Jawa Tengah dan sekitarnya.
Penangkapan MR menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Tegal dan kota-kota lain, agar tidak tergiur dengan keuntungan instan melalui judi online. Polda Jateng menegaskan bahwa platform digital seperti TikTok seharusnya digunakan untuk kreativitas yang positif, bukan untuk judi.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan akun-akun serupa yang terindikasi memfasilitasi perjudian. “Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Wahyu Nugroho dalam keterangan resminya.
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian, yang membawa ancaman hukuman penjara serta denda yang cukup berat bagi para pelakunya.
Kejadian ini juga memicu reaksi di kalangan warga Tegal. Mengingat Tegal merupakan salah satu daerah dengan pengguna internet yang cukup aktif, upaya edukasi mengenai literasi digital menjadi sangat krusial agar warga tidak terjebak dalam pusaran aktivitas ilegal yang merugikan finansial dan mental.
Kita berharap tindakan tegas dari Polda Jateng ini mampu memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas berbasis digital di tahun 2026 ini. Mari kita bersama-sama menjaga ruang digital kita agar tetap bersih, aman, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa tanpa harus melanggar etika serta hukum.
Keberhasilan Ditressiber Polda Jateng dalam mengendus aktivitas akun “DrogNovv Backup” ini membuktikan bahwa teknologi patroli siber kepolisian sudah semakin canggih. Tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di balik anonimitas atau popularitas aplikasi media sosial masa kini.
Demikian laporan mendalam mengenai pengungkapan kasus judi online TikTok yang menghebohkan warga Jawa Tengah hari ini. Tetaplah menjadi pengguna internet yang bijak dan selalu pastikan sumber informasi yang Anda terima adalah valid serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
***
Sumber Utama: Antara News & Detikcom