Pendaftar Membeludak, Calon Kades di Tegal Wajib Uji Kompetensi Tambahan
SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) resmi menggelar uji kompetensi tambahan bagi bakal calon Kepala Desa (Kades) hari ini, Sabtu (24/10/2026). Langkah krusial ini dilakukan untuk menyaring pendaftar yang jumlahnya melebihi kuota.
Kegiatan yang dipusatkan di ibu kota kabupaten ini menyasar sejumlah desa yang sedang melaksanakan proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Sesuai aturan, seleksi tambahan wajib digelar jika terdapat lebih dari lima orang pendaftar yang lolos verifikasi administrasi awal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifanto, menyatakan bahwa uji kompetensi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. Kita ingin memastikan bahwa pemimpin tingkat desa memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni sebelum bertarung di lapangan.
Ilustrasi pelaksanaan seleksi tambahan calon kepala desa di wilayah Kabupaten Tegal tahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat beberapa desa di wilayah Pangkah dan Lebaksiu yang memiliki animo pendaftar sangat tinggi. Hal ini memicu dilaksanakannya tes tertulis dan wawancara sebagai indikator penilaian tambahan sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah.
Dasar hukum pelaksanaan seleksi ini merujuk pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2019. Aturan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa terkait tata kelola pemerintahan desa.
Anda perlu mengetahui bahwa dalam seleksi ini, terdapat tiga komponen utama penilaian. Komponen tersebut meliputi skor pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan formal, serta usia bakal calon. Namun, tes tertulis hari ini menjadi penentu yang sangat signifikan.
Materi ujian tertulis mencakup pengetahuan tentang Pemerintahan Desa, wawasan kebangsaan, serta kemampuan manajerial kepemimpinan. “Bobot nilai dari ujian tertulis ini cukup besar dalam menentukan peringkat lima besar,” ujar Dessy Arifanto saat meninjau lokasi ujian di Slawi.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal lengkap dan tahapan ini dapat Anda akses melalui portal resmi Dispermades Kabupaten Tegal. Transparansi nilai akan menjadi prioritas utama guna menghindari kecurigaan atau potensi konflik horizontal.
Panitia seleksi juga melibatkan akademisi dari perguruan tinggi untuk menjaga objektivitas hasil ujian. Keterlibatan pihak ketiga ini diharapkan mampu memberikan penilaian yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun, sehingga menghasilkan calon pemimpin desa yang berkualitas.
Pelaksanaan uji kompetensi hari ini juga menjadi barometer penting menjelang persiapan Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2027 mendatang. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Tegal dijadwalkan akan menggelar pesta demokrasi desa besar-besaran untuk 117 desa pada awal Februari 2027 nanti.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, sebelumnya telah menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah selama proses seleksi berlangsung. Beliau berpesan agar seluruh bakal calon kades dapat menerima hasil seleksi dengan lapang dada dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.
Pihak kepolisian dari Polres Tegal turut menyiagakan personel di sekitar lokasi ujian untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi gesekan antarpendukung yang mungkin terjadi akibat ketatnya persaingan seleksi.
Warga masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih dan transparan. Anda bisa berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses penjaringan calon pemimpin di desa masing-masing.
Hasil dari uji kompetensi tambahan ini rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat setelah seluruh skor dikumulasikan. Lima pendaftar dengan nilai tertinggi di setiap desa berhak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa resmi yang akan mengikuti tahapan pemungutan suara selanjutnya.
Kita berharap, melalui penyaringan yang ketat ini, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih progresif dan akuntabel. Pemimpin desa yang terpilih nantinya diharapkan mampu mengelola dana desa dengan bijak demi kesejahteraan masyarakat luas di Kabupaten Tegal yang kita cintai.
Hingga berita ini diturunkan, proses ujian masih berlangsung dengan tertib. Para peserta terlihat fokus mengerjakan soal-soal yang diberikan oleh tim penguji. Dispermades optimis seluruh tahapan seleksi tambahan ini akan selesai sesuai dengan linimasa yang telah direncanakan sebelumnya.
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mematangkan regulasi ini terlihat dari gerak cepat koordinasi lintas sektor. Upaya ini dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan kepala desa yang terlalu lama, yang dapat menghambat pelayanan administrasi publik bagi warga di pelosok desa.
Ke depannya, standar kompetensi bagi calon kepala desa di Tegal diprediksi akan terus ditingkatkan seiring dengan bertambahnya tanggung jawab manajerial desa. Hal ini penting mengingat masa jabatan kepala desa kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun sesuai regulasi terbaru.
***
Sumber Utama: Dispermades Kabupaten Tegal / Tegalraya.com