Langgar Zonasi, Satpol PP Tegal Tertibkan APK Pilkades Bandel
SLAWI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal melakukan aksi penertiban besar-besaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 pada Sabtu (24/10/2026).
Langkah tegas ini menyasar ribuan baliho, spanduk, dan poster kandidat yang terpasang secara ilegal atau melanggar aturan zonasi di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Tegal, terutama di daerah pusat keramaian dan fasilitas publik.
Petugas Satpol PP menyisir jalan-jalan protokol mulai dari Kecamatan Slawi, Adiwerna, hingga Kramat guna memastikan tidak ada atribut kampanye yang mengganggu estetika kota serta keselamatan pengguna jalan raya hari ini.
Ilustrasi: Petugas Satpol PP saat menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan di jalan protokol Kabupaten Tegal.
Operasi pembersihan ini difokuskan pada APK yang dipasang pada lokasi terlarang, seperti dipaku di pepohonan, ditempel di tiang listrik, serta yang menutupi rambu-rambu lalu lintas yang membahayakan pengendara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta panitia pemilihan tingkat kabupaten.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak calon kepala desa yang masih mengabaikan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye di wilayah pedesaan.
“Kami tidak tebang pilih. Semua atribut yang menyalahi prosedur, baik lokasi maupun cara pemasangannya, langsung kita amankan hari ini juga,” tegas salah satu perwira lapangan Satpol PP Kabupaten Tegal di lokasi penertiban.
Selain alasan estetika, penertiban dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan pemasangan baliho raksasa yang tidak kokoh dan rawan roboh saat diterjang angin kencang di musim penghujan ini.
Zonasi kampanye sendiri sebenarnya telah diatur secara mendalam untuk menjaga kondusivitas antar pendukung calon kepala desa agar tidak terjadi gesekan akibat berebut lahan pemasangan atribut kampanye di lapangan.
Anda bisa memantau perkembangan regulasi desa melalui Portal Resmi Kabupaten Tegal untuk mengetahui detail wilayah mana saja yang diperbolehkan sebagai zona hijau pemasangan atribut resmi.
Data dari Satpol PP menunjukkan bahwa hingga siang ini, lebih dari 1.500 keping atribut kampanye dalam berbagai ukuran telah diangkut ke markas komando untuk didata dan diamankan sebagai barang bukti pelanggaran administratif.
Panitia Pilkades tingkat desa sebelumnya sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada para tim sukses calon untuk menurunkan sendiri atributnya, namun hingga batas waktu yang ditentukan, banyak yang tetap membandel.
Kabupaten Tegal sendiri tengah bersiap menyelenggarakan Pilkades serentak di puluhan desa, di mana tensi politik di tingkat akar rumput mulai meningkat seiring mendekatnya hari pemungutan suara pada akhir tahun ini.
Kita perlu memahami bahwa ketertiban visual sangat berpengaruh pada psikologi massa. Lingkungan yang tertib akan menciptakan suasana demokrasi yang lebih sejuk dan bermartabat di tengah masyarakat desa kita sendiri.
Selain di jalan protokol, petugas juga menyisir area sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan desa yang berdasarkan aturan mutlak harus bebas dari segala bentuk atribut kampanye politik dalam bentuk apapun.
Satpol PP mengimbau kepada seluruh tim sukses dan simpatisan calon kepala desa untuk lebih disiplin dalam mengikuti aturan main guna menghindari kerugian materiil akibat APK mereka dicopot paksa oleh petugas keamanan.
“Mari kita laksanakan pesta demokrasi ini dengan cara yang elegan. Jangan sampai niat baik membangun desa justru dimulai dengan cara melanggar aturan ketertiban umum,” tambah pihak otoritas keamanan wilayah Tegal.
Penertiban ini direncanakan akan terus berlangsung secara rutin hingga masa tenang tiba. Petugas akan memastikan bahwa saat pemungutan suara nanti, seluruh lingkungan desa sudah bersih dari atribut kampanye yang provokatif.
Masyarakat mengapresiasi langkah Satpol PP ini karena wajah jalanan kini terlihat lebih rapi. Warga berharap para calon pemimpin desa bisa memberikan teladan yang baik dengan mematuhi aturan hukum sejak masa pencalonan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tahapan pemilihan dapat diakses melalui Laman Dispermasdes Kabupaten Tegal yang menyajikan data akurat seputar pemilihan serentak di wilayah Tegal.
Operasi hari ini berakhir pada sore hari dengan pengawalan ketat dari unsur kepolisian dan TNI setempat untuk mengantisipasi potensi penolakan dari pendukung fanatik salah satu calon di lokasi penertiban tersebut.
***
Sumber Utama: Portal Berita Pemerintah Kabupaten Tegal & JDIH Kabupaten Tegal